sEpinTas mEngEnai HAKI di Indonesia

Secara sepintas saya akan menjelaskan mengenai HAKI yang ada di Indonesia.
HaKI mempunyai istilah '' Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari 3 kata kunci yaitu:
  1. Hak
  2. Kekayaan dan
  3. Intelektual
"Kekayaan" merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Sedangkan
''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi 2:
  1. Hak Dasar (Azasi) yaitu hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Contohnya: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya.
  2. Hak Amanat/ Peraturan yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan.


coba kita lihat kurikulum SD,SMP,SMA pada saat (KBK 2006) dan kurikulum pada saat (KBK 2004) dalam pelajaran TI, ternyata yang diajarkan adalah menggunakan produk Proprietary beserta beberapa aplikasinya yang juga proprietary (produk komersil). Bagaimana luar biasanya DIKNAS mengatur Kurikulum untuk pelajaran TI dengan menggunakan produk komersil padahal SPP dari sekolah-sekolah negeri saja tidak seberapa, anehnya bisa membeli produk Proprietary secara utuh mulai dari Sistem Operasinya, Image Editornya, Penggambar Vektor, Aplikasi Office, Aplikasi Development seperti VB dan Pascal. Ambil contoh sekolah SMA sekarang yang telah banyak memiliki fasilitas-fasilitas seperti, 43 Komputer dilengkapi Sistem Operasi Windows XP Professional, lalu PhotoSHop 7, Corel Draw 10, Visual Basic Enterprise Edition, Borland Turbo Pascal, MS Office, coba perhatikan daftar software tersebut 1 komputer mengeluarkan uang diatas 10 jt dan ada 43 Komputer, bayangkan berapa uang yang harus dikeluarkan untuk semua komputer tersebut? padahal disekolah tersebut SPP hanya Rp 50.000/bulan + wajib dibayar lewat Rekening(sok tajir) dan untuk iuran Komputer dipungut Rp 15.000/bulan , siswanya ada 1200 siswa. Sayangnya guru-guru komputer sekolah itu lebih menyenangi MEMBAJAK untuk mendapatkan program komputer tersebut.

Penyebab Sekolah-Sekolah di Indonesia menggunakan produk bajakan karena DIKNAS yang nggak waras, sudah kita tahu prasarana sekolah di Indonesia itu sangatlah minim kenapa harus membuat kurikulum yang menggunakan produk komersil? bukannya itu membebani sekolah untuk lebih banyak mengeluarkan uang? saya yakin setiap sekolah nggak mau ambil rugi langsung saja MEMBAJAK!

MEMBAJAK = MENCURI = MENGAJARKAN KORUPSI

Tinggal tunggu waktu saja semua Siswa/i Sekolah di Indonesia bermental pembajak! Satuhal lagi ada sesuatu yang lebih kocak dalam kurikulum di SMA, saat baru masuk SMA dalam pelajaran TI akan diajarkan tentang HaKI tapi ternyata bab tersebut tidak dipraktekkan dan guru TI-nya malu menjelaskan mana produk yang asli dan yang bajakan, sekaligus malu MENJELASKAN KALAU SEKOLAHNYA MENGGUNAKAN PRODUK BAJAKAN :(

Indonesia Tidak Akan Pernah Maju kalau Generasi Penerusnya Bermental Pembajak!

0 komentar:



Posting Komentar